Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013 PADAMU NEGERI - Setelah sekian lama melakukan Verifikasi dan Validasi NUPTK tahun 2013, serta telah melakukan beberapa pengisian EDS, Data Rinci, cetak VerVal Level 2 kini saatnya bagi PTK yang belum memiliki NUPTK untuk melakukan Pengajuan NUPTK baru. Sedikit mengulas kembali berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pengajuan NUPTK baru tahun 2013 :
1. Unduh Formulir A05 Pelajari Cara Unduh Formulir NUPTK
2. Entri Formulir A01/A05 Pelajari Cara Entri Formulir A01 di Akun Sekolah
3. Aktivasi Akun PTK, Pelajari Cara Aktivasi Akun PTK atau Akun Sekolah
4. Melakukan Pengisian EDS dan Data Rinci, Pelajari Cara Pengisian EDS dan Data Rinci Akun PTK
5. Cetak Ajuan VerVal Level 2, Pelajari Cara Cetak Ajuan VerVal Level 2 oleh PTK
6. Hubungi Admin Sekolah untuk Mencetak Pakta Integritas Formulir S07, Pelajari Cara Entri Pakta Integritas Oleh Admin Sekolah
7. Tanda Tangani Formulir S07 disertai dengan Materai Rp 6000,- kemudian serahkan kepada Admin Kabupaten untuk mendapatkan Formulir S08 (Pakta Integritas Level 2). Setelah proses ini dilakukan maka NUPTK atau Peg ID Anda sudah Permanen Aktive untuk tahun 2013.
Beberapa langkah tersebut diatas harus dilalui oleh setiap PTK, baik yang sudah memiliki NUPT maupun yang hanya memiliki Peg ID. Bagi PTK yang telah mengabdi selama kurang lebih 4 tahun maka bisa mengajukan NUPTK dengan mendownload Pengajuan NUPTK baru melalui AKUN PTK. Login di PADAMU NEGERI
Ada beberapa syarat yang harus Anda kumpulkan juga, syarat tersebut tertulis di Formulir S06 tersebut (Formulir Pengajuan NUPTK baru). Kirimkan Formulir beserta Semua syaratnya ke Admin Dinas untuk mendapatkan Persetujuan Pengajuan NUPTK baru.
Demikian Tutorial Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2013 PADAMU NEGERI, semoga bermanfaat... :)
No comments:
Post a Comment