Sunday, October 5, 2014

[BARU] Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru

Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru Terbaru - Sudah lama sekali rasanya kami tidak update blog ini, Kali ini akan berbagi tentang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang PNS. Sebagai seorang guru selayaknya sudah bisa mengetahui tentang kepangkatan tersebut namun alangkah baiknya saya ingatkan kembali sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 yang telah menggantikan Peraturan Menpan Nomor 16 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimulai dari golongan 2a dengan pangkat Pengatur Muda jabatan Guru Pertama berubah menjadi minimal Jabatan Guru disandang oleh seorang guru PNS yang sudah memiliki Golongan Ruang III A atau Pangkat Penata Muda. Untuk lebih Jelasnya silahkan perhatikan Daftar berikut :
Urutan Jabatan Fungsional Guru Terbaru

1. Guru Pertama
           Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang III A (Penata Muda) dan III B (Penata Muda TK I)

2. Guru Muda
              Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang III C (Penata) dan III D (Penata TK I)

3. Guru Madya
             Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang IV A (Pembina) dan IV B (Pembina TK I) serta IV C (Pembina Utama Muda)

4. Guru Utama
            Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang IV D (Pembina Utama Madya) dan IV E (Pembina Utama)

Demikian Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru Terbaru sesuai Peraturan yang Berlaku, Semoga Postingan ini Bermanfaat.
Judul: [BARU] Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru; Ditulis oleh 1; Rating Blog: 5 dari 5

No comments: