Friday, October 23, 2015

[DRAF] Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai UU ASN Tahun 2016

Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai UU ASN Tahun 2016 - Setelah nama Pegawai Negeri Sipil Berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji dan tunjangannyapun kini semakin membaik bahkan sesuai dengan Undang - Undang ASN tersebut setiap PNS harus benar-benar bekerja dan dibuktikan kerja kerasnya tersebut.

Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai UU ASN 2016


disebutkan dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014 tentang ASN telah merilis data tunjangan - tunjangan yang akan diterima PNS. Hadirnya UU ASN tersebut seakan menjadi warna baru bagi seorang Aparatur Sipil Negara yang menunjukan bahwa ada regulasi baru yang mesti kita perhatikan dalam aturan tersebut tentang penghapusan atau penambahan tunjangan PNS yang menciptakan keadilan bagi semua PNS.

Banyak kabar burung yang menceritakan bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus, dengan alasan guru tidak berkembang meskipun sudah diberi tunjangan. Sebenarnya kabar tersebut tidak sepenuhnya salah dan tidak saya benarkan. Karena banyak juga guru yang setelah mendapatkan tunjangan sertifikasi semakin meningkatkan kinerjanya, namun tidak sedikit juga yang tetap bekerja sama seperti sebelum menerima tunjangan sertifikasi.

Jika kita cermati UU ASN Nomor 5 tahun 2014 Pasal 79 menjelaskan bahwa "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab serta resiko pekerjaan"

Sehingga jika kita baca Undang - Undang tersebut, setiap PNS satu sama lain akan berbeda gaji dan tunjangannya sesuai dengan Syarat dan ketentuan yang berlaku. Hee...

Demikian Gambaran Gaji dan Tunjangan ASN Tahun 2016, semoga bacaan ini bermanfaat.

Baca Selengkapnya ...
Sunday, October 5, 2014

[BARU] Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru

Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru Terbaru - Sudah lama sekali rasanya kami tidak update blog ini, Kali ini akan berbagi tentang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang PNS. Sebagai seorang guru selayaknya sudah bisa mengetahui tentang kepangkatan tersebut namun alangkah baiknya saya ingatkan kembali sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009 yang telah menggantikan Peraturan Menpan Nomor 16 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimulai dari golongan 2a dengan pangkat Pengatur Muda jabatan Guru Pertama berubah menjadi minimal Jabatan Guru disandang oleh seorang guru PNS yang sudah memiliki Golongan Ruang III A atau Pangkat Penata Muda. Untuk lebih Jelasnya silahkan perhatikan Daftar berikut :
Urutan Jabatan Fungsional Guru Terbaru

1. Guru Pertama
           Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang III A (Penata Muda) dan III B (Penata Muda TK I)

2. Guru Muda
              Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang III C (Penata) dan III D (Penata TK I)

3. Guru Madya
             Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang IV A (Pembina) dan IV B (Pembina TK I) serta IV C (Pembina Utama Muda)

4. Guru Utama
            Untuk Guru PNS dengan Golongan Ruang IV D (Pembina Utama Madya) dan IV E (Pembina Utama)

Demikian Urutan Jabatan Fungsional Guru PNS dan Jenjang Kepangkatan PNS Guru Terbaru sesuai Peraturan yang Berlaku, Semoga Postingan ini Bermanfaat.
Baca Selengkapnya ...
Thursday, April 10, 2014

Cara Menampilkan Komentar Facebook di Blog

Cara Menampilkan Komentar Facebook di Blog - Alhamdulillah SKTP dan SKTF sudah diterbitkan, namun masih banyak yang belum valid sehingga saya posting Cara Menampilkan Komentar Facebook di blog agar Anda bisa komentar di Blog PORTAL KEMDIKBUD ini untuk dapat berbagi solusi Cara Penyelesaian setiap masalah kita hadapi. Baiklah langsung saja saya bagikan tutorialnya, berikut langkah-langkah yang harus kita lakukan:
  1. Siapkan ID Facebook kita,
  2. Grab ID Facebook kita Melalui Tautan Berikut

Baca Selengkapnya ...
Tuesday, March 11, 2014

KUOTA PENERBITAN SKTP DAN SKTF TAHUN 2014

Kuota Penerbitan SKTP dan SKTF Tahun 2014

KUOTA PENERBITAN SKTP DAN SKTF TAHUN 2014 - Pos ini Masih Kelanjutan dari Jadwal Penerbitan SKTP Tahun 2014, Setelah DATA dikirim melalui BSD kemudian Bagian SIM Aneka Tunjangan Segera Memproses BSD tersebut agar terbitlah SKTP dan SKTF Tahun 2014. Berdasarkan HASIL RAPAT DI KALONG 1 :
  1. Ini kuota hasil verfikasi dan perhitungan berdasarkan data BSD yang masuk.
  2. Kuota di hitung berdasarkan system proporsional data nominasi nasional contoh perhitungan : [ (Kuota Nasional / Nominasi Nasional) * 100% ] maka prosentase yang di dapat di kalikan nominasi yg terssedia di masing2 kabupaten/kota
  3. Mulai pukul 00.01 Tanggal 12 Maret 2014 Aplikasi SIM Tunjangan kami publish di harapkan semua yang berada di sini apabila bukan OP Aneka tunjangan untuk menyebarkan info ini kepada op aneka tunjangan masing-masing di Dinas Pendidikan.
  4. Alamat SIM Aneka Tunjangan bisa di akses pada http://223.27.144.199:8081/login.php dengan user ID dan password yang pernah di berikan namun pass masih kita reset hingga pukul 23.59 password bukan salah namun kami masih kondisikan systemnya .. pada waktunya password akan kita kembalikan ke kondisi semula pada saat kita berikan.
KAMI MOHON KERJA SAMANYA UNTUK MENYELESAIKAN TUGAS; PENGUSULAN HINGGA BATAS WAKTU TANGGAL 18 MARET 2014 MOHON BANTU SEBAR INFO INI KEPADA SELURUH TEMAN SE PROVINSI ATAU BANTU MENYEBARKAN PADA TEMAN2 YANG TIDAK ADA PADA FORUM INI DENGAN MEDIA DAN CARA MASING2 NAMUN PADA SIM ANEKA TUNJANGAN SENDIRI PUN KAMI SUDAH MEMBUBUHKAN KUOTA TERSEBUT

Meskipun Tunjangan Fungsional dibatasi dengan adanya Kuota. Namun adanya DATA yang benar dan Valid Bagi Seorang PTK yang sudah Memiliki NUPTK akan Memudahkan PTK tersebut Masuk dalam NOMINASI Penerima Tunjangan Fungsional yang akan diterbitkan SKTF nya sekitar Pertengahan Maret 2014.

Semoga Informasi Kuota Penerbitan SKTP dan SKTF Tahun 2014 ini bermanfaat... :)
Baca Selengkapnya ...

JADWAL PENERBITAN SKTP TAHUN 2014

Jadwal Penerbitan SKTP 2014

JADWAL PENERBITAN SKTP 2014 By Tagor Alamsyah Harahap - Setelah Kemarin Kita Membahas tentang Validasi PTK dengan Mengecek Melalu Link Terbaru untuk Cek Validasi PTK, kali ini Kami sampaikan Jadwal Penerbitan SKTP dan Persiapan Penyaluran Tunjangan Profesi Khusus untuk Data yg digunakan dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi.
  1. Jika SKTP untuk pembayaran TW1 belum terbit per Maret, maka guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan Mei (kami tunggu sekitar 2 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Januari tidak hilang (akan tetap dibayar sejak januari sd Juni). Tapi Jika lewat bulan Mei atau pertengahan Juni, maka tunjangan TW 1 dan TW 2 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTPnya.
  2. Untuk penerbitan SKTP TW 3 dan TW4 (periode Juli sd Desember), kami akan menghapus semua data dapodik semester sebelumnya, dan sekolah wajib mengirimkan kembali data dapodik semester 1 tahun ajaran 2014/2015 yang akan digunakan untuk pengecekan persyaratan penerbitan SK TW3 dan TW4. Guru yg sudah sertifikasi tidak perlu cemas, kami masih menunggu datanya sampai bulan November (kami tunggu sekitar 5 bulan) untuk memperbaiki data dan dikirimkan kembali melalui dapodik, bukan dgn BSD lagi dan hak tunjangannya sejak Juli tidak hilang (akan tetap dibayar sejak juli sd Desember). Tapi Jika lewat bulan November, maka tunjangan TW 3 dan TW 4 (6 bulan) hangus karena kami anggap tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan SKTP nya.
  3. Hindari menggunakan jam guru yang sudah terbit SKTP-nya untuk diberikan ke guru lain dgn tujuan agar guru lain tersebut dapat JJM dan terbit SKYP-nya (jangan tukar-tukar JJM). Sistem akan mencatat historis kepemilikan JJM, Jika ada indikasi tersebut maka guru yang memberi JJM kepada guru lain dan Guru lain yang menerima akan kami stop tunjangannya.
  4. Aturan ini tidak berlaku bagi tunjangan khusus, Fungsional, dan Bantuan Kualifikasi Akademik. Hal ini disebabkan ke 3 tunjangan ini sudah habis kuotanya sejak SK terbit pada bulan Maret.
Demikian Jadwal Penerbitan SKPT Tahun 2014, Semoga Bermanfaat... :)
Baca Selengkapnya ...