Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai UU ASN Tahun 2016 - Setelah nama Pegawai Negeri Sipil Berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji dan tunjangannyapun kini semakin membaik bahkan sesuai dengan Undang - Undang ASN tersebut setiap PNS harus benar-benar bekerja dan dibuktikan kerja kerasnya tersebut.
disebutkan dalam Undang - Undang Aparatur Sipil Negara Tahun 2014 tentang ASN telah merilis data tunjangan - tunjangan yang akan diterima PNS. Hadirnya UU ASN tersebut seakan menjadi warna baru bagi seorang Aparatur Sipil Negara yang menunjukan bahwa ada regulasi baru yang mesti kita perhatikan dalam aturan tersebut tentang penghapusan atau penambahan tunjangan PNS yang menciptakan keadilan bagi semua PNS.
Banyak kabar burung yang menceritakan bahwa tunjangan sertifikasi akan dihapus, dengan alasan guru tidak berkembang meskipun sudah diberi tunjangan. Sebenarnya kabar tersebut tidak sepenuhnya salah dan tidak saya benarkan. Karena banyak juga guru yang setelah mendapatkan tunjangan sertifikasi semakin meningkatkan kinerjanya, namun tidak sedikit juga yang tetap bekerja sama seperti sebelum menerima tunjangan sertifikasi.
Jika kita cermati UU ASN Nomor 5 tahun 2014 Pasal 79 menjelaskan bahwa "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab serta resiko pekerjaan"
Sehingga jika kita baca Undang - Undang tersebut, setiap PNS satu sama lain akan berbeda gaji dan tunjangannya sesuai dengan Syarat dan ketentuan yang berlaku. Hee...
Demikian Gambaran Gaji dan Tunjangan ASN Tahun 2016, semoga bacaan ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment